Soda Molek merupakan komitmen pemerintah kelurahan naikoten II, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menyediakan self dan full time public service, sistem layanan mandiri yang di luncurkan oleh pemerintah untuk mengembangkan pola layanan administrasi yang terintegrasi dengan basis data kependudukan dan penertiban pajak.
Sistem layanan soda molek hasil kerja sama pemerintah dengan Stikom Artha Buana ini di instal dalam sebuah perangkat bernama service box sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan soda molek seperti sebuah mesin ATM. Adapun layanan yang di sediakan sebagai berikut :


   1. Surat Keterangan Domisili.

   2. Surat Keterangan Pindah.

   3. Surat Keterangan Tidak Mampu.

   4. Surat Keterangan KTPN.

   5. Surat Keterangan Belum Menikah.

   6. Surat Keterangan Kematian.

   7. Surat Keterangan Kelahiran.

   8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

   9. Surat Keterangan Usaha.

   10. Surat Keterangan Lain-lain.

Dengan kehadiran soda molek di harapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah terhadap masyarakat serta meningkatkan efisiensi layanan administrasi berbasis teknologi.