baomong Kupang, 28/05/21.
Bupati Kupang Korinus Masneno tekankan pentingnya lakukan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang. Hal ini disampaikan Bupati Kupang saat membuka kegiatan Rakor Tim GTRA yg digagas Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Jumad 28 Mei 2021, bertempat di Kantor Bupati Kupang. Didampingi Sekretaris Daerah Kab. Kupang, Obet Laha dan Kepala Badan Pertanahan Kab. Kupang, Jeny Selfiana, Bupati menerangkan tujuan reforma agraria adalah (1) mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dlm rangka menciptakan keadilan, (2) menangani sengketa dan konflik agraria, (3) menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yg berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan,.penggunaan dan pemanfaatan tanah, (4) menciptakan lapangan kerja utk mengurangi kemiskinan, (5) meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, (6) memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, (7) memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Dari tujuan inilah Korinus Masneno inginkan agar semua pihak renungkan bersama, berpikir utk menyelesaikan tugas berupa inventarisir permasalahan di Kabupaten Kupang, cari solusi dan penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Dirinya menambahkan perlunya menggali permasalahan-permasalahan yg dihadapi masyarakat Kabupaten Kupang terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah. Kepada Badan Pertanahan Kab. Kupang, Bupati harapkan kerjasama yg baik, jika adanya permohonan-permohonan masyarakat yg sudah masuk, dibutuhkan langkah cepat dalam penanganannya.
Kepala Badan Pertanahan Kab. Kupang, Jeny Selfiana, yang juga selaku ketua pelaksana harian gugus tugas reforma agraria menambahkan bahwa GTRA merupakan organisasi lintas sektor yg bersifat ad hoc dan sementara, bertugas memfasilitasi dan mendorong percepatan dan eksekusi. Dan program strategis nasional reforma agraria disampaikan Jeny meliputi (1) penataan aset melalui legalisasi aset (terdiri dari legalisasi aset dan penyelesaian tanah transmigrasi) dan redistribusi tanah (bersumber dari bekas HGU, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan. (2) penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat yg menjadi subyek reforma agraria serta fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Pada prinsipnya Badan Pertanahan Kabupaten Kupang mendukung Pemkab Kupang terkait substansi pekerjaan, jika tanah-tannah yg diakui Pemerintah, sudah terdaftar dalam aset, meskipun belum bersertifikat. Mengetahui secara jelas dasar perolehannya terkait pelepasan hak, sehingga kedepan tidak menimbulkan masalah. Potensi tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Kupang dipertegas kembali oleh Ketua pelaksana harian GTRA ini, mengacu pada legalisasi aset, pelepasan kawasan hutan, bekas hak guna usaha (HGU) dan tanah transmigrasi.


Kegiatan Rakor ini dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab.Kupang, Obet Laha. Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab.Kupang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Kupang, Kadis PUPR Kab.Kupang, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala RSKK serta undangan lainnya. (ape)